Pemirsa,
pertarungan politik makin memanas. Masyarakat terbagi dalam dua kubu. Yang satu
membentuk barisan simpatisan Prabowo-Hatta. Satunya lagi memberi dukungan
kepada Jokowi-JK. Tapi, tunggu dulu. Saya mendengar ada sekelompok orang yang
menamakan diri Pasukan Jarik. Mereka menuntut perubahan di republik ini. Siapa
pula mereka? Perubahan macam apa yang mereka inginkan?
Reporter : Pasukan Jarik. Anda simpatisan capres mana? Atau
Anda berniat mengusulkan capres baru?
Pasukan Jarik : O, tidak, tidak. Kami tidak memihak capres mana pun. Kami
juga tidak punya capres tandingan. Dua saja sudah ribut. Apalagi tiga … kidding.
Kami ini punya misi politis, tetapi bukan politikus, apalagi pendiri partai
politik.
Reporter : Misi politis? Saya jadi merinding. Apakah gerakan
Anda lebih hebat dari simpatisan kedua kubu capres sekarang?
Pasukan Jarik : Kan tadi sudah dibilang, kami tidak mau ikut-ikutan dalam
politik capres. Kami ini anggota masyarakat yang secara sukarela bergabung
untuk menuntut perubahan terhadap jaminan keamanan anak-anak Indonesia.
Anak-anak juga warga negara Indonesia, lho. Mereka juga wajib negara lindungi.
Kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sudah lama terjadi. Tapi selalu
dibiarkan. Sekarang sudah waktunya untuk melakukan perubahan. Tidak ada lagi
kata menunggu. Perubahan hanya bisa terjadi kalau DPR merevisi UU No. 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak. Politis, kan?
Reporter : Ya, Anda benar juga. Bagian mana yang menurut Anda
harus direvisi?
Pasukan Jarik : Pasal 81 dan 82. Kedua pasal itu menyatakan bahwa pelaku
kejahatan seksual terhadap anak dihukum penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 15 tahun. Banyak pelaku yang tertangkap, hanya dijatuhi hukuman 3-5
tahun. Makanya tidak ada efek jera bagi pelaku. Terbukti, kejahatan seksual
terhadap anak makin banyak. Jadi, 15 years not enough. Oleh sebab itu, kami menuntut hukuman penjara
minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup plus suntikan kebiri.
Reporter : Bagaimana sih awal terbentuknya Pasukan Jarik?
Pasukan Jarik : Fellma Panjaitan menggagas petisi di www.change.org/
15yearsnotenough. Petisi tersebut menggalang dukungan terhadap tuntutan
merevisi Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang saat
ini berlaku. Dalam waktu singkat, petisi itu meraih dukungan sebanyak 70.000
tanda tangan. Setelah itu, Fellma dan kawan-kawan membentuk Pasukan Jarik.
Reporter : Anda menamai gerakan Anda Pasukan Jarik. Jarik itu
kan bahasa Jawanya kain batik panjang untuk menggendong anak. Apa hubungannya
dengan gerakan Anda?
Pasukan Jarik : Kain jarik jadi simbol gerakan kami. Seperti kain jarik
yang menghangatkan dan melindungi anak yang berada dalam balutannya, begitu
pula gerakan kami. Kami ingin menuntut perlindungan maksimal bagi anak-anak
Indonesia dari ancaman kejahatan seksual. Salah satu caranya yang terpenting
adalah merevisi undang-undang perlindungan anak tadi karena UU itulah yang jadi
patokan para penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelaku
kejahatan seksual terhadap anak.
Reporter : Apakah gerakan ini terbuka untuk umum?
Pasukan Jarik : Tentu saja. Siapa pun yang peduli terhadap keselamatan
anak-anak Indonesia, harus bergabung. Kami yakin, tidak ada seorang pun dari
kita yang menginginkan anak-anak dalam kehidupan kita mengalami penderitaan
traumatis seumur hidup dan kehilangan masa depan. Kalau bukan kita, siapa lagi?
Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Sumber: Dok. Pasukan Jarik |
Demikianlah pemirsa, bincang-bincang saya dengan Pasukan
Jarik. Untuk informasi tambahan, Pasukan Jarik telah melakukan aksi damai di
Bundaran HI pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu.
Catatan penulis:
wawancara ini fiktif. Saya sengaja memakai format wawancara saat menuliskan
sosialisasi mengenai Pasukan Jarik ini agar berbeda dari bentuk tulisan yang
selama ini saya pakai. O, ya, saya adalah salah satu anggota masyarakat yang
mendukung gerakan melawan kejahatan seksual pada anak yang diusung oleh Pasukan
Jarik.
Posting Komentar
Posting Komentar